Akhir April 2010, madrasah di linkungan Kementrian Agama sedang disibukkan dengan pembuatan SOP (Standard Operating Procedure). Sebab terhitung mulai 1 Mei 2010, Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah secara resmi menerapkan standard operating procedure atau standar operasional prosedur (SOP). Nah, implikasi dari kebijakan tersebut, seluruh pegawai di semua tingkatan -termasuk pegawai paling bawah/staf biasa- wajib memiliki SOP, sehingga semua pekerjaan di semua lini dapat terlaksana dan terukur dengan jelas dan pasti.
Kesibukan di akhir tahun ini memang barkaitan dengan program tahun ajaran baru 2010-2011. Secara prosedur, SOP memang harus dibuat dan harus sudah ada sebelum program itu dijalankan.
Guru sebagai komponen terpenting pendidikan diharapkan membuat SOP yang dapat mendorong dan menggerakkan dirinya untuk mencapai tujuan pembelajaran yang ditentukan. SOP bagi guru mata pelajaran merupakan suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan kinerja guru untuk mencapai tujuan pembelajaran mata pelajaran tertentu. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses pembelajaran mata pelajaran tertentu. Continue reading



