Guru TIK Mismatch Tak Perlu Galau


tikBagi Anda guru TIK di SMP/MTs yang mismatch bisa berlega hati. Hal ini terkait terbitnya Permendikbud No 45 Tahun 2015. Intinya Permen ini sangat bijak dan tidak merugikan guru TIK. Terima kasih Pak Anies Baswedan.

Disebutkan bahwa : Guru profesional merupakan guru yang memiliki se rtifikat pendidik dan mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidiknya;

Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan/atau memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
(2) Guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum
tahun 2015, tetap membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Pasal 4

(1) Guru TIK berkewajiban:

a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

b. memberikan layanan/fasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran;

c. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenagakependidikan SMP/AMTs, SM /MA, SMK/MAK, atau
yang sederajat untuk mengembangkan sistem
manajemen sekolah berbasis TIK.

(2) Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per-semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.

Unduh Permendikbud No 45 Tahun 2015 DI SINI

Tinggalkan komentar