Regulasi untuk Guru TIK


IMG_20200122_100308

Apa kabar guru-guru TIK? Smoga tetap semangat dalam menjalankan aktivitas di sekolah/madrasah.

Catatan ini sekedar merekam regulasi menteri pendidikan terdahulu, sebelum menteri sekarang mengeluarkan kebijakan baru, atau meneruskan kebijakan pendahulunya, yaitu dengan mengoptimalkan regulasi yang ada.

Kebijakan terbaru yang masih bisa kita pedomani adalah Permendikbud Nomor 36 dan 37 tahun 2018. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018, berisi tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA. Dalam Permen yang baru, TIK sudah masuk mata pelajaran lagi tapi dengan nama yang berbeda, yaitu Informatika.

Sementara itu untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dituangkan dalam Permendikbud 37 Tahun 2018. Di sini ada dua kebijakan untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Pada pasal tambahan 2A yang menyuratkan: Muatan Informatika pada SD/ MI digunakan sebagai alat pembelajaran dan atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan atau muatan lokal. Sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs diberlakukan kembali mata pelajaran TIK dengan nama informatika.

Berkaitan dengan materi ajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Mencermati kompetensi dasar Informatika, sepertinya kurikulum ini sudah didesain secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi kekinian dan masa depan. Kompetensi Dasar yang dimunculkan adalah kompetensi yang sangat menantang bahkan bisa dikatakan lumayan berat, terutama bagi saya yang S1-nya bukan dari Informatika.

Tidak seperti dulu, dimana peserta didik hanya belajar MS Word, Excel atau Power Point. Sekarang lebih dari itu, peserta didik harus belajar coding dll, sehingga peserta didik memiliki kemampuan Computational Thinking. Dimana INFORMATIKA disiapkan sebagai mata pelajaran baru untuk menyambut dan menyiapkan Industri 4.0 yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2019/2020.

Mapel INFORMATIKA harus berlatar Informatika ?

Untuk pertanyaan di atas, belum ada satu pasalpun dalam permendikbud 35, 36 dan 37 Tahun 2018 yang menyatakan harus berlatar belakang Informatika bagi yang ingin mengajar mata pelajaran Informatika. Ketiga permendikbud tersebut baru mengatur tentang Struktur Kurikulumnya (MAPELnya), belum mengatur GURUnya dan SKGnya. Jadi Permendikbud 68/45 pun masih berlaku.

Artinya hampir semua guru baik yang sudah bersertifikasi maupun belum bersertifikasi, S1 nya linier maupun tidak linier, sepanjang dia “kompeten” baik karena akademik maupun karena pengalaman, maka dia bisa mengajar Informatika.

Permen dan Lampirannya Permen 35, 36, 37 Tahun 2018 Download DI SINI.

Link Download KI/KI Mapel Informatika SMP/MTs DI SINI

Tinggalkan komentar