Etika Berinternet


Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah 

Media sosial sekarang sudah menjadi kekuatan masa yang sangat dahsyat. Semua informasi terekam di medsos (jejak digital). Ada yang baik ada yang tidak baik (hoax) dll..

Bagaimana sikap dan tindakan kita sebagai pelajar di madrasah? Mau jadi penonton saja, jadi korban,  apa mau jadi pengguna yang cerdas.

PENTINGNYA ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

Di Indonesia, Undang-undang tentang internet diatur dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 45 ayat (3) , “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Bahwa setiap pengguna internet dibatasi oleh aturan, baik Undang-undang maupun adat istiadat dan norma budaya lainnya.

Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam islam Allah SWT melarang seorang muslim untuk mengejek, mengolok-olok, mencela, atau menghina orang lain, hal ini tercantum dalam Surat Al Hujurat ayat 11: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Body shaming (menghina bentuk rupa orang lain) juga dilarang, bahkan haram. Sebab semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina.

Dalam sebuah hadits disebutkan yang Artinya: “Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin  memiliki budaya,bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Penggunainternet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang sukaiseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

NETIQUETTE PENTING…

  1. Berinteraksilah seperti layaknya kita berinteraksi di dunia nyata
  2. Jangan pernah membagikan data pribadi di media sosial, sehingga memungkinkan adanya penyalahgunaan data pribadi, spt NIK/foto KTP.
  3. Jangan menyalahgunakan informasi spt menyebar hoax, pornografi, kekerasan dll
  4. Tidak melakukan plagiasi/meniru hak cipta, mengubah karya orang
  5. Perhatikan bahasa saat melakukan interaksi di media sosial, gunakan bahasa yang sopan sehingga tidak ada ketersinggungan
  6. Perhatikan huruf yang digunakan saat mengetik agar tdk salah paham
  7. Hindari mengomentari secara pribadi, yg dpt menyinggung, membully dll…
  8. Jangan memberikan info-info yang belum valid/belum jelas kebenaran berita dan sumbernya.
  9. Perhatikan kata-kata yang ditulis. Jangan menggunakan kata-kata yang mengandung penghinaan SARA (suku, agama, ras)
  10. Hindari Perselisihan
  11. Memberi maaf ketika kita melakukan kesalahan
  12. Jangan berbicara tentang suatu hal yang kita tidak memiliki pengetahuan/pemahaman yang cukup untuk menyampaikan/membicarakan kepada orang lain.
  13. Meskipun kita tahu, tapi tidak semua yang kita tahu kita bicarakan.
  14. Jangan lebay di media sosial. Semua aktivitas dibuat status/story dll…
  15. Jangan meng-upload foto/video orang sakit di media sosial (FB, IG, WA Grup dll). Baik yang sakit sendiri apalagi orang lain. Baik badan keseluruhan ataupun sebagian anggota badannya… Contoh kita sakit di rumah sakit, lalu tangan kita yang diinfus difoto lalu di upload di FB, minta doa spy lekas sembuh.. Ini tidak etis. Apalagi foto orang lain, yang bisa saja menyinggung perasaannya atau keluarganya. Begitu juga foto/viedo orang yang meninggal.. jangan meng-upload foto/video jenazah. Ketika mengkhabarkan berita duka cukup dengan tulisan sj… atau boleh mengunggah foto almarhum tapi yang baik/saat masih hidup, sebagaimana layaknya ucapan belasungkawa.Sebagai bahan informasi, di Amerika meng-upload foto jenazah/orang sakit, adalah tabu/tidak etis, meskipun dengan tujuan menyampaikan kabar duka. Apalagi kita orang Indonesia.
  16. Jangan mengupload foto/video orang lain yang dapat merendahkan martabat, mengejek, menunjukkan kejelekan orang atau mengeksploitasi kejadian untuk mem-viralkan. Contoh video orang kecelakaan, maling tertangkap, orang selingkuh, orang yang terbuka auratnya dll…
  17. Jangan menunjukkan/meng-upload screen shoot sebuah chat/percakapan dengan orang lain, yang berisi hal-hal yang negatif, membuka aib, membuat malu, dll..
  18. Hati-hati dalam membuat konten. Jangan melakukan hal-hal berbahaya demi sebuah konten. Contoh membuat video pura-pura kecelakaan, menyeberang jalan secara tiba-tiba dengan tujuan mengagetkan pengendara lain..dll.

Tinggalkan komentar